Deklarasi badan kesehatan dunia (WHO)
menggariskan bahwa hidup sehat adalah salah satu hak asasi manusia yang
paling mendasar. Dengan semangat tersebut, telah diluncurkan berbagai
program kesehatan dengan tujuan mencapai masyarakat dunia yang sehat di
tahun 2015. Tantangan tersebut lahir dari realitas :
- Rendahnya derajat kesehatan masyarakat sebagai akibat dari penyakit, pola pikir dan pola hidup tidak sehat masyarakat.
- Berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Manusia (HDI) tahun 2009, Indonesia berada pada urutan 103 dunia, secara khusus NTT menempati urutan 33 dari 35 Provinsi secara nasional.
- Kurangnya tenaga sarjana kesehatan masyarakat.
Realitas diatas mencerminkan bahwa
kehadiran tenaga sarjana kesehatan masyarakat (S.KM) merupakan kebutuhan
mendesak. Dengan paradigma "mencegah sebelum sakit" Pemerintah Provinsi
NTT dan Pimpinan Universitas Nusa Cendana telah bersama mendirikan
Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yang diawali dengan SK Rektor Undana
No. 96 Tahun 2001.
Kemudian diikuti dengan Laporan Hasil
Studi Kelayakan Tim Studi Kelayakan Pendirian FKM Undana yang dibentuk
tahun 2000 (SK Rektor No. 02 Tahun 2000) dan selanjutnya berdasarkan
hasil visitasi Tim Independen dari Jakarta (KDIK-DPT) sebagai penilai
kelayakan pembukaan suatu FKM negeri maka telah direkomendasikan pada
tanggal 14 Agustus 2001 bahwa FKM Undana Layak dibuka. Selanjutnya
diterbitkan Surat Keputusan Mendiknas No. 194/O/2001 tanggal 27 Desember
2001 tentang pendirian FKM Undana sehingga FKM Undana merupakan FKM
negeri ke-6 di Indonesia.
Berdasarkan penilaian Badan Akreditasi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor :
014/BAN-PT/Ak-XV/S1/VI/2012 menetapkan bahwa FKM Undana mendapatkan
predikat Akreditasi “B”.
Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana beralamat di Jalan Jendral Soeharto No. 72 Kupang - NTT. 85000, Telp (0380) 821410.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar